BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perumahan
merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman
ke zaman mengalami perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di
gua-gua, kemudian berkembang dengan mendirikan rumah di hutan-hutan dan di
bawah pohon. Sampai pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah
bertingkat dan diperlengkapi dengan peralatan yang serba modern.
Rumah
yang sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang
optimum. Untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana
sanitasi perumahan.Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang
menggunakannya untuk tempat tinggal berlindung yang mempengaruhi derajat
kesehatan manusia. Rumah juga merupakan salah satu bangunan tempat tinggal yang
harus memenuhi kriteria kenyamanan, keamanan dan kesehatan guna mendukung penghuninya
agar dapat bekerja dengan produktif (Munif Arifin, 2009).
Rumah
yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan terkait erat dengan penyakit berbasis
lingkungan, dimana kecenderungannya semakin meningkat akhir-akhir ini.
Penyakit-penyakit berbasis lingkungan masih merupakan penyebab utama kematian
di Indonesia. Bahkan pada kelompok bayi dan balita, penyakit-penyakit berbasis
lingkungan menyumbangkan lebih 80% dari penyakit yang diderita oleh bayi dan
balita. Keadaan tersebut mengindikasikan masih rendahnya cakupan dan kualitas
intervensi kesehatan lingkungan (Munif Arifin,2009).
Rumah
yang tidak sehat merupakan penyebab dari rendahnya taraf kesehatan jasmani dan rohani yang memudahkan
terjangkitnya penyakit dan mengurangi daya
kerja atau daya produktif seseorang. Rumah tidak sehat ini dapat menjadi
reservoir penyakit bagi seluruh lingkungan, jika kondisi tidak sehat bukan
hanya pada satu rumah tetapi pada
kumpulan rumah (lingkungan pemukiman).Timbulnya permasalahan kesehatan di
lingkungan pemukiman pada dasarnya disebabkan karena tingkat kemampuanekonomi
masyarakatyang rendah, karena rumah dibangun
berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya (Notoatmodjo, 2003).
B.
Rumusan Masalah
1. Jelaskan
pengertian rumah sehat?
1. Sebutkan
fungsi rumah?
2. Apa
saja yang menjadi persyaratan rumah sehat?
3. Bagaimanakah
penilaian rumah sehat?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian rumah sehat.
2. Untuk
mengetahui fungsi rumah.
3. Untuk
mengetahui persyaratan rumah sehat.
4. Untuk
mengetahui bagaimana penilaian rumah sehat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rumah Sehat
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Rumah adalah
sebuah tempat tujuan
akhir dari manusia.
Rumah
menjadi tempat berlindung
dari cuaca dan
kondisi lingkungan sekitar, menyatukan
sebuah keluarga, meningkatkan
tumbuh kembang kehidupan setiap manusia, dan menjadi bagian
dari gaya hidup manusia Sedangkan pengertian Sehat menurut WHO adalah suatu
keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya
keadaan yang bebas penyakit dan kelemahan (kecacatan).
Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan
cukup luas bagi seluruh pemakainya, sehingga
kebutuhan ruang dan
aktivitas setiap penghuninya
dapat berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari
faktor- faktor yang dapat
merugikan kesehatan (Hindarto,
2007). Rumah sehat
dapat diartikan sebagai tempat
berlindung, bernaung, dan
tempat untuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan
yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial (Sanropie dkk., 1991). Sedangkan
menurut Hermawan (2010) yang dikutip dari Azwar, rumah sehat adalah tempat
berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan
kehidupan yang sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.
B. Fungsi Rumah
Fungsi rumah rumah bagi manusia yang diposkan oleh
suhadi (2007) yang dikutip dari Azwar
adalah :
·
Sebagai tempat untuk melepaskan lelah,
beristirahat setelah penat melasanakan kewajiban sehari-hari.
·
Sebagai tempat untuk bergaul dengan
keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
·
Sebagai tempat untuk melindungi diri
dari bahaya yang datang mengancam.
·
Sebagai lambang status sosial yang
dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini
·
Sebagai tempat untuk meletakan atau
menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang terutama masih ditemui
pada masyarakat pedesaan.
C. Persyaratan Rumah Sehat
1) Menurut
Budiman Chandra (2007), persyaratan rumah sehat yang tercantum dalam
Residential Environment dari WHO (1974) antara lain :
a. Harus
dapat berlindung dari hujan, panas, dingin, dan berfungsi sebagai tempat
istrahat.
b. Mempunyai
tenpat-tempat untuk tidur, memasak, mandi, mencuci, kakus dan kamar mandi.
c. Dapat
melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran.
d. Bebas
dari bahan bangunan berbahaya.
e. Terbuat
dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa,
keruntuhan, dan penyakit menular.
f. Member
rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
2) Persyaratan
rumah sehat berdasarkan pedoman teknis penilaian rumah sehat (Depkes RI, 2007).
a. Memenuhi
kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat
antar anggota keluarga dan penghuni rumah, adanya ruangan khusus untuk
istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing penghuni.
b. Memenuhi
persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan
penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas
vektor penyakit dan tikus, kepadatan
hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar
matahari pagi, terlindungnya
makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
c. Memenuhi persyaratan
pencegahan terjadinya kecelakaan
baik yang timbul karena pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain
persyaratan garis sempadan jalan,
konstruksi bangunan rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam
rumah.
3) Persyaratan
rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Ircham Machfoedz, 2008)
adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan physiologis, yang meliputi :
·
Rumah tersebut harus dibangun sedemikian
rupa sehingga dapat dipelihara atau dipertahankan temperatur lingkungannya.
Sebaiknya temperatur udara dalam
ruangan harus lebih
rendah paling sedikit
4°C dari temperatur udara luar
untuk daerah tropis. Umumnya temperatur kamar 22°C - 30°C sudah cukup segar.
·
Rumah
tersebut harus terjamin
pencahayaannya yang dibedakan
atas cahaya matahari (penerangan
alamiah) serta penerangan
dari nyala api
lainnya (penerangan buatan). Semua
penerangan ini harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu gelap atau tidak
menimbulkan rasa silau.
·
Rumah tersebut harus mempunyai ventilasi
yang sempurna sehingga aliran udara segar dapat terpelihara. Luas lubang
ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan, sedangkan luas lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan
ditutup) minimum 5% luas lantai sehingga jumlah keduanya menjadi 10% dari luas
lantai.
·
Ruangan. Ini diatur sedemikian rupa agar
udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu sedikit.
·
Rumah tersebut harus dapat melindungi
penghuni dari gangguan bising yang berlebihan
karena dapat menyebabkan
gangguan kesehatan baik
langsung maupun dalam jangka
waktu yang relatif lama. Gangguan yang dapat muncul antara lain gangguan
fisik seperti kerusakan
alat pendengaran dan
gangguan mental seperti mudah marah dan apatis.
·
Rumah tersebut harus memiliki luas yang
cukup untuk aktivitas dan untuk anak- anak dapat bermain. Hal ini penting agar
anak mempunyai kesempatan bergerak, bermain dengan leluasa di rumah agar
pertumbuhan badannya akan lebih baik, juga agar anak tidak bermain di
rumah tetangganya, di jalan atau tempat
lain yang membahayakan.
b. Memenuhi
kebutuhan psychologis, yang meliputi :
·
Cukup aman dan nyaman bagi masing-masing
penghuni Adanya ruangan khusus untuk istirahat bagi masing-masing penghuni,
seperti kamar tidur untuk ayah dan ibu.
Anak-anak berumur di bawah 2 tahun masih diperbolehkan satu kamar tidur dengan
ayah dan ibu. Anak-anak di atas 10 tahun laki-laki dan perempuan tidak boleh
dalam satu kamar tidur. Anak-anak di atas 17 tahun mempunyai kamar tidur
sendiri.
·
Ruang duduk dapat dipakai sekaligus
sebagai ruang makan keluarga, dimana anak-anak sambil makan dapat berdialog
langsung dengan orang tuannya.
·
Dalam memilih letak tempat tinggal,
sebaiknya di sekitar tetangga yang memiliki tingkat ekonomi yang relatif sama, sebab bila bertetangga dengan orang yang lebih kaya
atau lebih miskin akan menimbulkan tekanan batin. Dalam meletakkan kursi dan
meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas dalam ruangan.
·
W.C.
(Water Closet) dan
kamar mandi harus
ada dalam suatu
rumah dan terpelihara
kebersihannya. Biasanya orang tidak senang atau gelisah bila terasa ingin buang
air besar tapi tidak mempunyai W.C.
sendiri karena harus antri di W.C. orang lain atau harus buang air besar di
tempat terbuka seperti sungai atau kebun.
·
Untuk memperindah pemandangan, perlu
ditanami tanaman hias, tanaman bunga yang kesemuanya diatur, ditata, dan
dipelihara secara rapi dan bersih, sehingga menyenangkan bila dipandang
c. Mencegah
penularan penyakit, yang meliputi:
·
Penyediaan Air Bersih yang memenuhi
syarat kesehatan
·
Bebas dari kehidupan serangga dan tikus
·
Pembuagan sampah
·
Pembuangan air limbah
·
Pembuangan Tinja
·
Bebas pencemaran makanan dan minuman.
d. Mencegah
terjadinya kecelakaan yaitu rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat
melindungi penghuni dari kemungkinan
terjadinya bahaya atau kecelakaan. Termasuk dalam persyaratan ini antara
lain bangunan yang kokoh, tangga yang
tidak terlalu curam dan licin, terhindar
dari bahaya kebakaran, alat-alat listrik yang terlindung, tidak menyebabkan
keracunan gas bagi
penghuni, terlindung dari
kecelakaan lalu lintas,
dan lain sebagainya (Azwar, 1990;
CDC, 2006; Sanropie, 1991).
4) Menurut
Soedjajadi (2006), persyaatan rumah sehat harus dapat mencegah atau mengurangi
resiko kecelakaan seperti jatuh, keracunan dan kebakaran.
·
Persyaratan tersebut meliputi:
a. Membuat
konstruksi rumah yang kokoh dan kuat.
b. Bahan
rumah terbuat dari bahan tahan api.
c. Pertukaran
udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya racun dan gas.
d. Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin
sehingga bahaya jatuh dan kecelakaan
mekanis dapat dihindari.
e. Memenuhi
kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruanggerak yang cukup,
terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
5) Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 meliputi dua aspek yaitu :
1. Lingkungan
perumahan yang terdiri dari lokasi, kualitas udara, kebi singan dan getaran,
kualitas tanah, kualitas air tanah, sarana dan prasarana lingkungan, binatang
penular penyakit dan penghijauan.
2. Rumah
tinggal yang terdiri dari bahan bangunan, komponen dan pena taan ruang rumah,
pencahayaan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, air,
makanan, limbah, dan kepadatan hunian ruang tidur.
Adapun persyaratan kesehatan lingkungan
perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/
1999 sebagai berikut :
a. Lokasi
·
Tidak terletak pada daerah rawan bencana
alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami,
daerah gempa, dan sebagainya,
·
Tidak terletak pada daerah bekas tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang,
·
Tidak terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
b. Kualitas
udara
Kualitas udara ambien
di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi
syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
·
Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak
terdeteksi,
·
g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu dengan
diameter kurang dari 10
·
Gas SO2 maksimum 0,10 ppm,
·
Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
c. Kebisingan
dan getaran
·
Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum
55 dB.
·
Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik.
d. Kualitas
tanah di daerah perumahan dan pemukiman
·
Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300
mg/kg
·
Kandungan Arsenik (As) total maksimum
100 mg/kg
·
Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
·
Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
e. Prasarana
dan sarana lingkungan
·
Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan,
·
Memiliki sarana drainase yang tidak
menjadi tempat perindukan vektor penyakit,
·
Memiliki sarana jalan lingkungan dengan
ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata,
·
Tersedia cukup air bersih sepanjang
waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan,
·
Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah
rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan,
·
Pengelolaan pembuangan sampah rumah
tangga harus memenuhi syarat kesehatan,
·
Memiliki akses terhadap sarana pelayanan
kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan,
kesenian, dan lain sebagainya,
·
Pengaturan instalasi listrik harus
menjamin keamanan penghuninya,
·
Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus
menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
f. Vektor
penyakit
·
Indeks lalat harus memenuhi syarat.
·
Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
g. Penghijauan
Pepohonan untuk
penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk
kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan
rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai
berikut :
a. Bahan
bangunan
·
Tidak terbuat dari bahan yang dapat
melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total
kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb)
kurang dari 300 mg/kg bahan,
·
Tidak terbuat dari bahan yang dapat
menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
b. Komponen
dan penataan ruangan
·
Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
·
Dinding rumah memiliki ventilasi, di
kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
·
Langit-langit rumah mudah dibersihkan
dan tidak rawan kecelakaan
·
Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal
petir
·
Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya
·
Dapur harus memiliki sarana pembuangan
asap.
c. Pencahayaan
Pencahayaan
alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh
ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d. Kualitas
udara
·
Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C
·
Kelembaban udara 40 – 70 %
·
Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam
·
Pertukaran udara 5 kaki 3
/menit/penghuni
·
Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam
·
Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3
e. Ventilasi
: Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
f. Vektor
penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah
g. Penyediaan
air
·
Tersedia sarana penyediaan air bersih
dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari
·
Kualitas air harus memenuhi persyaratan
kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan
Kepmenkes 907 tahun 2002.
h. Pembuangan
Limbah
·
Limbah cair yang berasal rumah tangga
tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari
permukaan tanah
·
Limbah padat harus dikelola dengan baik
agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
i.
Sarana Penyimpanan Makanan
Tersedia sarana
penyimpanan makanan yang aman.
j.
Kepadatan hunian Luas kamar tidur
minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap
kondominium, rumah susun (rusun), rumah took (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona
pemukiman. Pelaksanaan
ketentuan mengenai
persyaratan kesehatan perumahan dan
lingkungan pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan
perumahan, dan pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.
D. Penilaian RUMAH SEHAT
Menurut Munif Arifin (2009), kriteria rumah sehat
didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman
teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan Perumahan. Sedangkan
pembobotan terhadap kelompok komponen rumah, kelompok sarana sanitasi, dan
kelompok perilaku didasarkan pada teori Blum, yang diinterpetasikan terhadap
Lingkungan (45%), Perilaku (35%), Pelayanan Kesehatan (15%), Keturunan (5%).
Dalam hal rumah sehat, persentase pelayanan
kesehatan dan keturunan diabaikan, sedangkan untuk penilaian lingkungan dan
perilaku ditentulan sebagai berikut :
1. Bobot
komponen rumah (25/80 x 100%) : 31
2. Bobot
sarana sanitasi (20/80 x 100%) : 25
3. Bobot
perilaku (35/80 x 100%) : 44
Penentuan
kriteria rumah berdasarkan pada hasil penilaian rumah yang merupakan hasil
perkalian antara nilai dengan bobot, dengan criteria sebagai berikut :
1. Memenuhi
syarat : 80 -100 % dari total skor.
2. Tidak
memenuhi syarat : < 80 % dari total skor.
Kelompok
Komponen Rumah yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator
komponen sebagai berikut :
1. Langit-langit
2. Dinding
3. Lantai
4. Jendela
kamar tidur
5. Jendela
ruang keluarga
6. Ventilasi
7. Lubang
asap dapur
8. Pencahayaan
9. Kandang
10. Pemanfaatan
Pekarangan
11. Kepadatan
penghuni.
Indikator
sarana sanitasi yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan
Indikator sarana sebagai berikut :
a. Sarana
air bersih
b. Jamban
c. Sarana
pembuangan air limbah
d. Sarana
pembuangan sampah.
Indikator
penilaian perilaku penghuni rumah meliputi bebrapa parameter sebagai berikut :
1. kebiasaan
mencuci tangan.
2. keberadaan
tikus.
3. keberadaan
jentik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Rumah
sehat adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat
sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.
2. Rumah
tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristrahat dan berlindung, tetapi juga
sebagai sarana untuk memperbaiki kesehatan. Untuk itu rumah harus memenuhi
syarat syarat kesehatan.
3. Rumah
sehat tidak harus mahal dan mewah. Tetapi, rumah sehat harus memenuhi syarat
syarat kesehatan. Oleh karena itu, rumah yang sederhana jika memenuhi syarat
syarat kesehatan juga dapat dikatakan rumah sehat.
4. Persyaratan
kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam
rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan
masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.
5. Penilaian
rumah sehat didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007.
Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan Perumahan.
B.
SARAN
a. Petugas
kesehatan melakukan penyuluhan untuk memotivasi masyarakat dalam pengadaan
rumah sehat.
Rumahku syurgaku, Baiti Jannati
BalasHapusRumahku syurgaku, Baiti Jannati
BalasHapusrumah sehat maka orang yang tinggal di dalam rumah juga akan terjaga kesehatannya.
BalasHapusberbicara sehat, perlu tahu ini informasi tentang stimuno yang berperan penting untuk membantu jaga kesehatan dengan meningkatkan daya tahan tubuh.
BalasHapus